Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNyambi Jual Obat Terlarang, Polisi Ciduk Pemilik Toko Kelontong 

Nyambi Jual Obat Terlarang, Polisi Ciduk Pemilik Toko Kelontong 

Jakarta, investigasi.today – Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pemilik toko kelontong berinisial AP (23) di Jalan Mawar RT 006/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap karena menjual obat terlarang.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, dari tangan pelaku disita 98 bungkus obat terlarang dari berbagai jenis seperti Tramadol hingga Trihex.

“Pengungkapan ini dari adanya laporan warga. Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar,” kata Tedjo, Minggu (26/3). 

Tedjo menyayangkan pelaku yang menjual obat terlarang saat Ramadhan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami amankan seorang pedagang kelontong yang menjual obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tedjo menegaskan, penangkapan ini bagian dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular