
Jakarta, Investigasi.today – DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Komisi III DPR RI. Hal ini disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, memaparkan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung. Ia menyebutkan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Pangeran dalam sidang paripurna.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting,” tutur Politisi Fraksi PAN itu.
Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengukuhan terhadap tiga Hakim Agung dari sembilan para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Mereka di antaranya Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso; Hakim Agung Tata Usaha, Negara Lulik Tri Cahyaningrum; dan Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyad.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 dapat disetujui?,” tanya Puan kepada para anggota dewan. “Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir. (Slv)