Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPesta Kokain, 2 Bule Rusia Dideportasi dari Bali

Pesta Kokain, 2 Bule Rusia Dideportasi dari Bali

Badung, investigasi.today – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia. Kali ini, dua bule Rusia bernama Alexander C (41) dan Roman K (27) diusir dari Bali terkait kasus narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Nurhadi Yuwono menuturkan kedua bule Rusia itu ditangkap saat pesta narkoba jenis ekstasi hingga kokain. Mereka ditangkap dalam kondisi teler di Royal Garden, Banjar Mumbul, Nusa Dua, Badung, pada (15/4).

“Yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi, dan ganja,” kata Nurhadi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (17/4).

Menurut Nurhadi, petugas tidak menemukan barang bukti lantaran sudah habis terpakai. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya diketahui kerap berpesta narkoba dengan cara berpindah-pindah tempat.

“Modus operandi membeli narkotika secara online melalui Telegram dengan uang digital krypto,” kata Nurhadi.

Diketahui, Alexander masuk ke Indonesia pada 23 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pria Rusia itu menginjakkan kaki di Tanah Air menggunakan visa kunjungan wisata.

Sedangkan, Roman masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Januari 2023. Ia berkunjung ke Pulau Dewata dengan visa kunjungan bekerja sebagai tenaga ahli asing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggiat Napitupulu menjelaskan kedua WNA asal Rusia tersebut tidak lagi direhabilitasi. Keduanya langsung dideportasi dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.

“Kedua orang ini kami akan usir, kami deportasi dari NKRI melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia,” tandasnya. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular