Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Terdakwa Perdagangan Orang Divonis 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Divonis 5 Tahun Penjara

Buleleng, investigasi.today – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Anak Agung Kade Ratna Sawitri dan Komang Puja Rasmia, dengan pidana penjara lima tahun. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (26/4).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua Heriyanti, Rabu (26/4) siang.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 400 juta atau subsidair masing-masing enam bulan pidana kurungan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada korban yang berjumlah 11 orang. Besaran yang harus dibayarkan berbeda-beda, dengan total biaya restitusinya sebesar Rp 528.650.000.

Dalam persidangan juga dibacakan modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu sengaja melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

Terdakwa juga dengan sengaja membuat job letter (surat kerja) untuk meyakinkan korban. Namun, faktanya, setelah sampai di Turki, para korban tak bekerja sesuai dengan job letter yang diberikan.

Sehingga saat berada di Turki, para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian setempat, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki.

Sebab, mereka ternyata diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa menggunakan visa holiday (liburan). (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular