Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalHendak Edarkan 62 Butir Obat Tramadol, Dua Warga di Pangkep Ditangkap

Hendak Edarkan 62 Butir Obat Tramadol, Dua Warga di Pangkep Ditangkap

Pangkep, investigasi.today – Dua warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan obat terlarang jenis tramadol.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran mengatakan kedua pelaku yakni pria berinisial F (29) dan perempuan inisial A (47). Keduanya diamankan di Jalan Terong, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Jumat (28/4).

“Ada dua tersangka yang kami amankan terkait peredaran obat terlarang jenis tramadol,” ungkap AKP Imran, Sabtu (29/4).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 62 butir obat terlarang jenis tramadol. Obat tersebut sudah dikemas dalam sachet plastik.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 62 butir tramadol. Itu sudah dikemas kedalam 31 sachet plastik yang siap diedarkan,” jelasnya.

Imran mengaku masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan kedua pelaku. Termasuk mengusut lebih jauh jaringan terkait peredaran obat terlarang ini.

“Masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” pungkasnya.

Adapun Pasal yang dilanggar kedua tersangka yakni Pasal 197 subs 196 Jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman 4-20 Tahun penjara. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular