
Surabaya, Investigasi.today – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH resmi mencopot Kajari Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H usai diketahui positif narkoba.
“Saat ini Pemeriksaan sedang berjalan sesuai prosedur dilaksanakan oleh Bidang Pemgawasan, untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari Madiun,” ujar Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).
Adapun pengganti dari Dr. Andi Irfan adalah Reopan Saragih, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.
Mia menegaskan, positifnya Kajari Andi Irfan karena narkoba diketahui saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim saat itu.
“Dalam rangka pengawasan melekat (waskat), saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia, Jumat (9/6/2023).
Setelah acara Kunker Komisi III selesai, Kajati perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim.
Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi. Ketika hasil test urine dan pengechekan sample rambut sudah didapatkan dari Polda Jatim pada tanggal 16 Mei 2023 erlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
“Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina tersebut adalah atas nama Dr Andi Irfan Syafrudin jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujarnya. (Slv)


