Saturday, June 13, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalRantai Narkoba Gresik-Lamongan Terbongkar, Polisi Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Kejar...

Rantai Narkoba Gresik-Lamongan Terbongkar, Polisi Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Kejar Bandar Utama

Gresik, Investigasi.today – Praktik peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang diduga telah menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik hingga Lamongan berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam operasi pengembangan berantai selama dua hari, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dan pil koplo, serta menyita lebih dari 11 ribu butir obat keras dan sejumlah paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang mengarah pada terbongkarnya jaringan pengedar antarwilayah.

Tersangka pertama yang diamankan adalah FA (22), warga Balongpanggang. Ia ditangkap pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gapura Desa Ganggang saat diduga hendak melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram.

Penangkapan FA menjadi pintu masuk bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar. Hanya berselang sekitar 20 menit, petugas bergerak menggeledah rumah AH (23) yang masih berada di Desa Ganggang. Hasilnya, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu beserta dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total sembilan paket sabu dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

Penyidikan kemudian berkembang setelah FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS (25). Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menggerebek rumah MS pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Temuan di rumah MS membuka fakta lain yang lebih mengkhawatirkan. Selain mengungkap peredaran sabu, petugas menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap dipasarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga sosok tersebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkoba dan obat keras ilegal di kawasan Gresik dan sekitarnya.

Perburuan jaringan tidak berhenti di situ. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR (30) di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Jejak distribusi kemudian mengarah hingga ke Kabupaten Lamongan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap HS (41) di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali kepada para pengguna maupun pengedar tingkat bawah.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Gresik menyita sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, serta 1.000 butir pil berlogo Y. Polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional jaringan.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menghindari pengawasan aparat. Selain transaksi secara langsung, jaringan ini juga menerapkan sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi tertutup.

“Para tersangka juga memanfaatkan transfer perbankan dan komunikasi digital untuk mempermudah transaksi sekaligus mengurangi risiko terdeteksi,” ujarnya.

Menurut polisi, pola distribusi yang terungkap menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir lapangan.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu bandar utama berinisial LEMAN yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Atas kasus narkotika jenis sabu, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sementara terkait peredaran obat keras berbahaya, MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jalur distribusi lain yang memasok narkotika dan pil koplo ke wilayah Gresik maupun Lamongan.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Informasi sekecil apa pun sangat penting untuk memutus jaringan yang merusak generasi muda,” tegas AKP Ahmad Yani. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular