Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya.
“KPKÂ ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tegas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, pihaknya masih akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah itu.
“Nggak menyentuh yang bersangkutan (Menaker) sejauh ini, dari hasil paparan belum. Tentu nanti akan didalami, pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat, siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu sejauh ini masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan KPK dua periode ini menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.
“Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu,” ucap Alex.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8). Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker. (Slv)