SS merupakan Direktur Utama PT PUI yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel, dan villa. Tersangka SS diduga kuat telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d atau pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandi yang dilakukan, SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi.
Namun sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil.
Perbuatan SS melalui PT PUI pada 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465.016.364 dengan sanksi denda Rp 1.395.049.092.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan kasus itu telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.
Kolaborasi erat DJP, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi langkah kunci dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
”Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif, selanjutnya tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa WP yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” ungkap Sigit.
Pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik.
DJP tetap mengedepankan pendekatan-pendekatan yang sifatnya persuasif kepada wajib pajak, pendekatan pidana semata-mata dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika wajib pajak benar-benar tidak kooperatif.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi di Kabupaten Badung, Bali. (Slv)