Thursday, July 2, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJejak Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi Terendus, Dua Buronan Kasus Rp300 Juta...

Jejak Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi Terendus, Dua Buronan Kasus Rp300 Juta Ditangkap di Bali

Gresik, Investigasi.today – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi berakhir di Bali. Setelah hampir satu bulan diburu, keduanya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Penangkapan tersebut mengungkap dugaan aktivitas kelompok pencuri yang tidak hanya beraksi di Gresik. Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai daerah, mulai Mojokerto, Gunungkidul, Klaten hingga Bandung.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasus yang menyeret keduanya bermula pada 16 Mei 2026. Korban, Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, yang juga mengelola Bengkel Agung Jaya Motor, meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya menunaikan ibadah salat.

Namun saat kembali, korban menemukan jejak kaki asing di dalam rumah hingga area kamar tidur. Kecurigaan berubah menjadi kepastian ketika ia memeriksa loker penyimpanan barang berharga. Lemari penyimpanan itu telah terbuka, sementara perhiasan dan sejumlah barang bernilai tinggi di dalamnya telah hilang.

Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp300 juta. Laporan korban kemudian menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik.

Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penelusuran intensif terhadap jejak pelaku. Dari serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di Bali.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak ke Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Hasilnya, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, dua pria berinisial MY (52) dan HR (49) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan pembuktian.

Penyidik menduga kedua tersangka bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan pencurian spesialis rumah kosong yang bergerak lintas daerah. Dugaan itu menguat setelah muncul indikasi keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian dengan pola serupa di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain maupun keberadaan anggota jaringan lainnya,” kata Arya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat, layanan Hotline 110, maupun WhatsApp pengaduan Polres Gresik. (Sye)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular