Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimDaop 8 Operasikan New Generation di KA Mutiara Timur

Daop 8 Operasikan New Generation di KA Mutiara Timur

Surabaya, investigasi.today – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengoperasikan kembali KA Mutiara Timur pada angkutan Lebaran 2024, sekaligus dirangkaikannya kereta ekonomi “New Generation” untuk relasi Surabaya Pasarturi-Ketapang PP.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, mengatakan rincian rangkaian KA yang telah dua tahun tidak beroperasi tersebut, lima kereta ekonomi “New Generation” berkapasitas 72 tempat duduk (TD) dan dua kereta ekonomi dengan kapasitas 64 TD.

“Dengan stamformasi lima kereta ekonomi New Generation plus dua kereta ekonomi dan satu kereta makan serta memiliki kapasitas total 488 TD,” ucapnya, Minggu (7/4).

Luqman menjelaskan, dengan menghadirkan rangkaian kereta ekonomi New Generation tersebut, merupakan bukti bahwa KAI selalu berusaha berinovasi mengikuti perkembangan zaman untuk memberikan kenyamanan pada pelanggan.

“Hadirnya kereta ekonomi New Generation ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan pada pelanggan, sekaligus memberikan customer experience dengan KA,” katanya.

Luqman menambahkan, kelebihan rangkaian kereta ekonomi New Generation KA Mutiara Timur, antara lain leg room lebih luas, jenis kursi tipe captain seat dan bisa diatur kemiringannya (reclining) serta dapat disesuaikan laju KA atau berhadapan revolving.

Kemudian, dilengkapi dengan public information display system (PIDS) yang dapat menampilkan jam dan suhu, toilet dengan nuansa yang lebih mewah dan menggunakan kloset duduk serta nuansa interior lebih cerah.

KA Mutiara Timur tersebut, kata Luqman, berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 08.55 WIB, sedangkan berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng pukul 09.15 WIB, dan tiba di Stasiun Ketapang pukul 15.45 WIB.

“Pemesan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id maupun channel penjualan resmi lainnya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengingatkan kembali kepada calon pelanggan terkait barang bawaan atau bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai aturan, lanjutnya, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 desimeter kubik, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi,” ujar Luqman.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan rak yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan atau bagasi pelanggan.

“Barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik atau 70 x 48 x 60 sentimeter, tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular