Monday, December 30, 2024
HomeBerita BaruNasionalBahas RUU Kementerian Negara, Baleg DPR: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Bahas RUU Kementerian Negara, Baleg DPR: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Jakarta, investigasi.today Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Baleg mengusulkan adanya perubahan di Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tenaga Ahli Baleg DPR RI dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (14/5).

Tenaga Ahli Baleg juga menyertakan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikatakan, dalam pasal itu tidak ada pembatasan bagi presiden untuk menetapkan jumlah menterinya.

“Yang kedua di dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata dia.

Diketahui, revisi UU Kementerian Negara tak masuk Program Legislasi Nasional. Kendati demikian, Baleg memiliki hak kumulatif terbuka dengan mempertimbangkan keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

“Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun, ya kan,” ujar Awiek. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular