
GRESIK, Investigasi.today – Perbedaan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka kemiskinan mencapai 9,95 persen atau sekitar 130 ribu jiwa. Namun, hasil verifikasi di tingkat desa diperkirakan mencapai 140 ribu jiwa, sedangkan data kelompok desil 1–4 dalam sistem yang disebut pemerintah daerah mencapai sekitar 500 ribu jiwa.
Selisih angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa akurat data yang selama ini menjadi pijakan penentuan kebijakan perlindungan sosial di Gresik?
Pemerintah Kabupaten Gresik kini berupaya menjawab persoalan itu melalui percepatan pendataan berbasis digital dengan melibatkan TNI dan Polri. Sebanyak 300 personel dari kedua institusi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (26/10/2026).
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menyebut perbedaan data dari BPS, pemerintah desa, dan sistem kementerian menjadi salah satu alasan percepatan program tersebut. Pemerintah ingin seluruh kepala keluarga terdata dan menjalani proses verifikasi agar kebijakan perlindungan sosial lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Perbedaan data ini menjadi salah satu alasan kita mempercepat pelaksanaan Perlinsos Digital. Kita ingin seluruh data masyarakat dapat terhubung dan diverifikasi melalui sistem sehingga penentuan penerima bantuan lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Selisih Data Jadi Pekerjaan Rumah
Perbedaan angka kemiskinan tersebut perlu dibaca secara cermat. Angka kemiskinan BPS tidak otomatis dapat dibandingkan langsung dengan jumlah warga hasil pendataan desa maupun populasi dalam kelompok desil 1–4.
Ketiganya dapat menggunakan definisi, periode pemutakhiran, unit penghitungan, dan metodologi berbeda. Karena itu, angka sekitar 500 ribu jiwa dalam kelompok desil 1–4 tidak serta-merta berarti jumlah penduduk miskin di Gresik mencapai angka tersebut.
Meski demikian, perbedaan data tetap menjadi persoalan penting yang membutuhkan penjelasan terbuka. Pemerintah perlu memastikan apakah ketidaksinkronan terjadi akibat perbedaan metode penghitungan, data yang belum diperbarui, perubahan kondisi ekonomi keluarga, atau persoalan administrasi kependudukan.
Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat akan kesulitan memahami dasar penentuan penerima bantuan, sementara pemerintah berisiko menghadapi persoalan ketepatan sasaran.
442.390 Kepala Keluarga Jadi Target Pendataan
Wabup Alif menyebut sekitar 442.390 kepala keluarga menjadi sasaran pendataan Perlinsos Digital di Kabupaten Gresik. Seluruhnya ditargetkan masuk dalam sistem, bukan hanya keluarga yang selama ini telah dikenal sebagai penerima atau calon penerima bantuan.
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang berhak memperoleh bansos. Kelayakan tetap ditentukan melalui sistem dan tahapan verifikasi yang berlaku.
Pendekatan ini penting untuk memperluas cakupan pendataan sekaligus mengurangi risiko warga yang membutuhkan terlewat dari sistem. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya keluarga yang mendaftar.
Akurasi identitas, validitas kondisi sosial ekonomi, pembaruan data, serta mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan juga menentukan kualitas hasil akhirnya.
Pemkab Gresik menyatakan aktivitas agen dan jumlah pendaftar di setiap kecamatan akan dipantau melalui portal yang disediakan. Akan tetapi, target waktu penyelesaian pendataan, indikator keberhasilan, serta mekanisme publikasi hasil verifikasi belum dirinci dalam keterangan kegiatan tersebut.
TNI-Polri Turun, Pengawasan Data Harus Diperkuat
Pelibatan 150 personel TNI dan 150 personel Polri diharapkan memperluas jangkauan pendataan hingga tingkat masyarakat. Para agen juga diminta memberikan edukasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Kasat Binmas Polres Gresik AKP M. Nur Setyabudi, yang mewakili Kapolres Gresik, menekankan pentingnya pemahaman tugas, keakuratan informasi, pelaporan berbasis fakta, serta integritas dan netralitas petugas.
Ia turut mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan data maupun pungutan liar.
Peringatan tersebut menjadi relevan karena pendataan sosial menyangkut informasi pribadi dan kondisi ekonomi keluarga. Pelaksanaannya harus disertai pembatasan akses data, penggunaan informasi sesuai tujuan, serta pengawasan agar warga tidak dibebani pungutan yang tidak semestinya.
Di sisi lain, Pemkab Gresik mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung proses pendataan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Umi Khoiroh dan Kepala Disdukcapil Muhammad Hari Syawaludin turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Ujian Sesungguhnya: Data Akurat dan Bantuan Tepat Sasaran
Perlinsos Digital kini diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas data perlindungan sosial di Gresik. Namun, ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah akun yang dibuat atau kepala keluarga yang berhasil didaftarkan.
Pemerintah perlu membuktikan bahwa data yang terkumpul telah diverifikasi, perbedaan antarsumber dapat dijelaskan, dan warga yang memenuhi kriteria memperoleh akses bantuan sesuai ketentuan.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengaduan bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdata, mekanisme koreksi apabila informasi keluarga keliru, serta cara mengawasi proses pendataan tanpa membuka data pribadi penerima.
Dengan target 442.390 kepala keluarga, pekerjaan yang dihadapi bukan perkara kecil. Ketepatan data akan menentukan apakah digitalisasi benar-benar memperbaiki pelayanan atau hanya memindahkan persoalan administrasi ke sistem baru.
Bagi Pemkab Gresik, tantangan terbesarnya adalah memastikan setiap angka memiliki dasar yang jelas dan setiap keputusan perlindungan sosial dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, di balik data kemiskinan, terdapat warga yang membutuhkan kepastian bahwa bantuan pemerintah ditentukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. (Ink)


