Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNasionalDugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri

Jakarta, investigasi.today KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur. Terbaru, KPK mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

“Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (30/7).

Adapun 21 orang yang dicegah itu, yakni:

1. KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
2. AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
3. AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
4. BW, Swasta;
5. JPP, Swasta;
6. HAS, Swasta;
7. SUK, Swasta;
8. AR, Swasta;
9. WK, Swasta;
10. AJ, Swasta;
11. MAS, Swasta;
12. FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
13. AA, Swasta;
14. AH, Swasta;
15. MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
16. AYM, Swasta;
17. RYS, Swasta;
18. MF, Swasta;
19. AM, Swasta;
20. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;
21. MM, Swasta.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023. Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, 4 tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular