Friday, November 8, 2024
HomeBerita BaruJatimKetua Fraksi PKB DPRD Gresik Sosialisasikan Jaminan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat...

Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Sosialisasikan Jaminan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Gresik, investigasi.today – DPRD Gresik terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) 1/2023 tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap keadilan hukum.

Seperti halnya dilakukan Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Imron Rosyadi. Ia mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat Sidayu.

Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan bahwa keberadaan perda bantuan hukum ini menunjukkan peran Pemerintah Gresik dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Perda pendampingan hukum adalah peraturan daerah Kabupaten Gresik yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar anggota DPRD Gresik dari dapil Sidayu – Ujungpangkah ini.

Tujuannya adalah untuk memberikan akses keadilan yang sama bagi semua warga negara. Terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya hukum.

Dikatakan, dalam perda ini telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum, jenis bantuan hukum, prosedur pengajuan, lembaga pemberi bantuan hukum serta sumber pendanaannya.

“Dengan adanya perda ini masyarakat menjadi lebih sadar akan hak-hak hukumnya. Masyarakat miskin dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak serta masyarakat merasa bahwa hukum berlaku adil bagi semua,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular