Gresik, Investigasi.today – Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, berkomitmen dan berupaya menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba.
Mengawali upaya itu, Pemdes Ngepung menggelar acara deklarasi komitmen bersama untuk memerangi peredaran narkotika.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Ngepung ini dihadiri kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna dan Polsek Kedamean.
Kepala Desa Ngepung Suparnata menegaskan pencegahan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari keluarga hingga lingkungan.
“Kami berkomitmen menciptakan Desa Ngepung bebas dari narkoba. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif,” katanya dikonfirmasi, Sabtu, 7 Desember 2024 kemarin.
Sebagai langkah konkret, Desa Ngepung membentuk Satgas Anti-Narkoba yang terdiri dari pemuda karang taruna, tokoh agama, dan aparat desa.
Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi ke setiap RT/RW dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kapolsek Kedamean Iptu Suhari mengapresiasi inisiatif Desa Ngepung. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan program nasional.
“Kami siap mendukung penuh segala kegiatan yang bertujuan menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat terutama memberantas narkoba,” katanya.
Selain deklarasi, acara diisi dengan sosialisasi memahami bahaya narkoba, jenis dan bentuk narkoba, termasuk mencegah diri dari bahaya narkoba serta peredarannya.
Salah satu kasus yang marak saat ini adalah obat keras atau pil koplo (pil dobel L) yang dikemas layaknya vitamin, deklarasi ini bertujuan menciptakan desa yang bersih dari narkoba. (Ink)