Serang, investigasi.today – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.875 gram dari hasil pengungkapan jaringan pengedar lintas provinsi.
Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh menuju dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid di Kota Serang, Selasa menjelaskan, pengungkapan dua kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi yang masuk ke wilayah Tangerang.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah ganja yang dikirim dari salah satu ekspedisi asal Aceh. Rencananya dikirim ke dua tempat, satu di Cengkareng Jakarta Barat, dan satu lagi ke Pekalongan, Jawa Tengah,” kata Rohmad usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten.
Menurut Rohmad, sindikat menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas. Ganja dikemas dalam bungkus jamu dan kopi sachet agar tampak seperti produk biasa saat pemeriksaan logistik.
“Sachet jamunya itu dibuang dulu, kemudian dimasukkan ganja. Supaya ketika dicek petugas, dikiranya sachet jamu biasa. Memang ada sebagian yang masih berisi jamu juga, untuk menyamarkan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, BNNP Banten menangkap tiga tersangka. Dua orang ditangkap di Jakarta Barat saat akan mengambil paket ganja, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di Pekalongan. Petugas juga melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang tambahan berinisial E yang diduga sebagai penerima paket di Jakarta Barat.
“Untuk yang Jakarta Barat itu, pemilik atau alamat tujuan juga sudah kita tangkap. Namanya E, ditangkap kemarin. Hari ini akan kita kembangkan karena ini satu jaringan,” ujar jenderal bintang satu tersebut.
Kasus pertama bermula dari Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor 0002-NAR/V/2025, dengan tersangka berinisial AZA (47), warga Jawa Tengah. Ganja seberat 1.950 gram bruto ditemukan di Gudang J&T Express Gateway, Kota Tangerang, setelah petugas BNNP melakukan pengawasan bersama.
Barang bukti disita dalam kemasan mencurigakan, terdiri atas dua bungkus jamu merek Rempah Ratus Rebusan dan satu bungkus kopi merek Cap Kupiah Aceh, yang di dalamnya berisi ganja kering.
Dalam kasus kedua, dari LKN Nomor 0003-NAR/V/2025, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni RS (32) dan AH (37), keduanya warga Jakarta. Ganja sebanyak 2.020 gram bruto diamankan dari paket yang dikirimkan oleh seorang pengirim asal Aceh kepada penerima MAULANA, di alamat tujuan Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang bukti dalam kasus ini juga disembunyikan dengan modus serupa dalam kemasan jamu dan kopi. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti layak dimusnahkan sebanyak 1.900,267 gram dari kasus pertama, dan 1.995,18 gram dari kasus kedua.
“Total yang berhasil kami sita bruto sebanyak 3.970 gram. Setelah melalui uji laboratorium dan dipisahkan untuk kepentingan pembuktian perkara, ganja yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 3.875 gram,” ujar Rohmad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Meski salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman, BNNP Banten menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengakuannya baru sekali, tapi tentu akan kita dalami. Mudah-mudahan dari tersangka terakhir ini bisa berkembang ke jaringan yang lebih besar,” ujar Rohmad. (Mn)