Wednesday, October 15, 2025
HomeBerita BaruJatimSDN di Tegaldlimo 'Menabrak' Peraturan, Korwilkersatdik Membiarkan

SDN di Tegaldlimo ‘Menabrak’ Peraturan, Korwilkersatdik Membiarkan

Banyuwangi, investigasi.today – Sejumlah SD Negeri yang berada di Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi ‘Menabrak’/Melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 4 Tegaldlimo tidak transparan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ironisnya, Kepala sekolah di SDN tersebut menjual belikan buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) seharga ratusan ribu mendapat beberapa buah buku kepada murid/wali murid.
“Beli buku Rp 110 Ribu dapat 7 buah buku, belinya ke kepala sekolah”, ungkap murid.
Selain di sekolah tersebut, SDN 3 Kedungwungu Kecamatan Tegaldlimo juga menjual belikan buku LKS dengan harga yang sama sebesar ratusan ribu rupiah mendapat beberapa buah buku.
“Beli buku Rp 110 ribu dapat 10 buku mata pelajaran”, ungkap murid SDN 3 Kedungwungu, Tegaldlimo.
Tidak hanya itu, di SDN 3 Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo juga menjual  belikan buku LKS Rp 110 ribu mendapat beberapa buku.
“Beli buku Rp 110 ribu dapat 10 buku, belinya di sekolah”, kata wali murid.
SDN 1 Tegaldlimo, SDN 3 Kedungwungu serta SDN 3 Kedunggebang menabrak PP 17 tahun 2010 dan kepala sekolah layak bertanggung jawab.
Sementara itu Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilkersatdik) nampaknya membiarkan peristiwa tersebut karena sangat mustahil tidak mengetahui.
Diharapkan dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi bisa mengambil langkah tegas terkait peristiwa jual beli buku LKS di SDN wilayah kecamatan Tegaldlimo tersebut. (Widodo)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular