
Kupang, investigasi.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi NTT resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (29/01).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sinergi penegakan hukum, percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, serta upaya agresif dalam pemulihan aset negara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT. Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati NTT, para Asisten, Koordinator, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran pejabat struktural Kanwil ATR/BPN NTT.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menekankan posisi strategis Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ia menegaskan bahwa dengan kuasa khusus, Kejaksaan berwenang bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Peran ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga pengawalan proyek strategis. Khusus dalam konteks agraria, kerja sama ini menjadi instrumen vital untuk mendukung penanganan sengketa tanah dan penguatan kepastian hukum atas aset milik negara,” ujar Kajati NTT.
Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah fungsi pemulihan aset (asset recovery). Kajati NTT menyoroti kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara.
“Dukungan data, informasi, dan administrasi pertanahan dari ATR/BPN menjadi faktor kunci. Tanpa data yang valid dari BPN, optimalisasi penyelamatan kekayaan negara di NTT akan sulit terwujud,” tambahnya.
Integrasi dengan Seluruh Kantor Pertanahan
Melalui PKS ini, diharapkan terbangun konektivitas yang solid tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.
Sinergi ini ditargetkan segera diimplementasikan secara teknis untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik, meminimalisir mafia tanah, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Nusa Tenggara Timur. (Fahjrin)


