Tuesday, March 10, 2026
HomeBerita BaruJatim539 Tahun Gresik: Kado Istimewa untuk Warga, Diskon PBB 25% dan Pemutihan...

539 Tahun Gresik: Kado Istimewa untuk Warga, Diskon PBB 25% dan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Gresik, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Gresik menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539. Melalui kebijakan khusus, Pemkab Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan 100 persen denda administratif berbagai pajak daerah.

Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar pada Senin (9/3) bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Acara tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh masyarakat, serta sejumlah mantan pejabat daerah, di antaranya mantan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peringatan hari jadi Gresik bukan sekadar seremoni, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Di usia 539 tahun ini, kita tidak hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujarnya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah yang meliputi beberapa jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Program pemutihan denda tersebut berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.

Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan potongan maksimal Rp539 ribu sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Diskon tersebut berlaku hingga 9 April 2026.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Kebijakan ini berlaku hingga 9 Mei 2026.

Di luar kebijakan fiskal, Pemkab Gresik juga menegaskan komitmennya terhadap sektor kesehatan. Bupati Yani menyampaikan bahwa layanan kesehatan tetap menjadi prioritas melalui program Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai.

Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memastikan reaktivasi data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala.

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Dalam momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, di antaranya santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial bagi 443 anak yatim, serta pemberian insentif kepada 1.000 hafidz Al-Qur’an.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas masyarakat, Pemkab Gresik juga mengumumkan pemenang lomba sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik. Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu, disusul Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti sebagai juara kedua, dan Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu sebagai juara ketiga. Sementara itu, Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit.

Momentum Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik ini diharapkan tidak hanya memperkuat semangat kebersamaan, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular