
Jakarta, investigasi.today – Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape masuk dalam radar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan soal maraknya penyelundupan narkoba melalui cairan vape. Namun, kepolisian menilai isu sensitif ini masih butuh pembahasan mendalam sebelum diputuskan menjadi aturan hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengakui usulan tersebut sudah dilontarkan dalam forum legislatif, namun statusnya masih berupa wacana yang perlu dikaji ulang secara komprehensif.
“Terkait wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini dilarang. Tapi itu masih wacana, masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, Rabu (8/4).
Belum Ada Kepastian, Masih Dalam Proses Legislasi
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau dinamika pembahasan di tingkat pembuat undang-undang. David menegaskan bahwa aturan main belum berubah dan prosesnya masih berjalan.
“Belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan terkait adanya pembahasan perubahan UU Narkotika maupun Psikotropika. Kami masih menunggu bagaimana arah kebijakan finalnya,” jelasnya.
Pernyataan ini memberikan konteks bahwa meski tekanan untuk melarang sangat kuat, proses transisi menuju aturan baru belum selesai dan masih terbuka peluang perdebatan.
Ledakan Data BNN yang Memicu Panik
Wacana pelarangan ini tidak muncul begitu saja. Ini merupakan reaksi atas temuan dahsyat yang dipaparkan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4).
BNN menyoroti fenomena baru yang sangat masif, di mana narkoba dikemas dalam bentuk liquid vape untuk menghindari deteksi. Data yang disodorkan ke parlemen sangat mengerikan.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.
Angka dan temuan inilah yang menjadi alasan utama mengapa BNN mendesak agar vape dimasukkan dalam daftar terlarang atau diatur sangat ketat dalam RUU Narkotika baru, demi memutus rantai peredaran barang haram yang berkedok rokok elektrik. (Ink)


