
Jakarta, investigasi.today – Panggung May Day 2026 di Monas berubah menjadi arena pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto terhadap industri ojek online. Di hadapan ribuan buruh, Prabowo tak sekadar berpidato—ia melempar sinyal tegas: negara siap mengoreksi praktik pembagian keuntungan yang selama ini dinilai timpang.
Momen itu dimulai ketika Prabowo menguji suara massa. Ia bertanya apakah potongan tarif untuk aplikator cukup di angka 10 persen. Namun jawaban yang ia lontarkan justru lebih tajam dari ekspektasi.
“10 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, disambut gemuruh massa.
Nada pidatonya kemudian berubah lebih konfrontatif. Prabowo secara terbuka menyindir model bisnis platform digital yang dianggap terlalu membebani mitra pengemudi.
“Yang keringat siapa, yang dapat uang siapa? Tidak adil. Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya, menegaskan posisi negara di tengah tarik-menarik kepentingan antara aplikator dan pekerja.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Prabowo mengungkap bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online—sebuah regulasi yang berpotensi mengubah peta industri ride-hailing nasional.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mendorong pergeseran signifikan pada skema pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen, kini angka itu dinaikkan menjadi minimal 92 persen. Selain itu, negara juga mewajibkan jaminan perlindungan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Langkah ini menandai fase baru: pemerintah tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam ekonomi platform, melainkan mulai masuk sebagai regulator aktif yang menentukan batas keadilan.
Pertanyaannya kini: apakah aplikator akan tunduk, atau justru mencari celah baru di balik regulasi? Satu hal jelas—pertarungan antara kepentingan kapital digital dan perlindungan pekerja kini resmi naik ke level negara. (Ink)


