Friday, May 8, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalHeboh 'Sel Sultan' Rp 100 Juta di Lapas Blitar: 3 Pegawai Dicopot,...

Heboh ‘Sel Sultan’ Rp 100 Juta di Lapas Blitar: 3 Pegawai Dicopot, Kalapas Buka Suara

Blitar, investigasi.today – Kasus pungutan liar (pungli) yang menghebohkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar akhirnya berujung pada tindakan tegas. Tiga pegawai dicopot dari jabatan dan dipindahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, setelah terungkap menawarkan fasilitas kamar khusus atau yang dijuluki publik sebagai “Sel Sultan” dengan harga selangit, Rp 100 juta.

Kepala Lapas Blitar, Iswandi, membenarkan langkah pemindahan tersebut. Ia menjelaskan, seluruh penanganan kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan pimpinan pusat, dan pihaknya tinggal menunggu keputusan akhir terkait sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut.

“Semua sudah kami serahkan ke pimpinan di atas. Pegawai yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kanwil. Hasil penyelidikan dan sanksinya seperti apa, kami belum tahu, masih menunggu keputusan pusat. Sampai sekarang belum ada kabar lanjut, kami hanya diminta fokus melakukan pembenahan di sini,” ujar Iswandi saat ditemui, Jumat (8/5).

Menurutnya, proses pengusutan masih berjalan. Tim penyidik dari Ditjenpas telah turun langsung dan meminta keterangan kepada enam orang, yang terdiri dari empat pegawai satu ruangan dan dua orang tahanan pendamping (tamping). Hasil pemeriksaan awal menyatakan bahwa keenam orang tersebut tidak terindikasi terlibat.

“Kemarin ada tim yang datang untuk tanya-tanya, belum sampai tahap diperiksa resmi. Empat pegawai dan dua tamping itu ditanyai, dan hasilnya sementara dinyatakan tidak ada keterlibatan,” jelasnya.

Iswandi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan hukum dan sanksi kepada pihak berwenang. Tugas utamanya saat ini adalah memulihkan kepercayaan dan memperbaiki sistem pengawasan di dalam lapas.

“Masalah tindakan hukum dan sanksi sepenuhnya kami serahkan ke pimpinan. Yang jelas, kami sekarang berfokus untuk berbenah agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Kasus ini pertama kali terungkap akhir April lalu, bermula dari laporan seorang warga binaan atau tahanan baru yang mendapat tawaran tidak wajar. Iswandi saat itu sudah membenarkan adanya praktik penawaran kamar khusus senilai Rp 100 juta tersebut, dan memastikan bahwa ada tiga pegawai yang teridentifikasi terlibat dalam penawaran itu.

Praktik ini menuai kritik keras publik, mengingat fasilitas di dalam lapas seharusnya sama rata dan tidak bisa dibeli dengan uang. Kini, masyarakat menanti keputusan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait nasib ketiga pegawai yang dicopot tersebut. (Mk)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular