
Gresik, Investigasi.today – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Panceng, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan nasional setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan operasi penggerebekan besar pada Senin, 11 Mei 2026. Operasi tersebut membuka dugaan kuat bahwa praktik tambang tanpa izin di kawasan utara Gresik masih berjalan meski sebelumnya pernah ditindak aparat pada 2024.
Empat Titik Tambang Disegel, Puluhan Orang Diperiksa
Penggerebekan dipusatkan di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber lokal dan kepolisian, tim Bareskrim menghentikan aktivitas tambang di beberapa titik lokasi dan memasang garis polisi pada area penambangan serta alat berat yang berada di lokasi.
Jumlah pekerja dan pihak yang diamankan berbeda-beda menurut sumber. Ada laporan menyebut 28 orang diperiksa, sementara sumber lain menyebut hingga 35–36 pekerja dibawa untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari sopir dump truck, operator alat berat, hingga pihak yang diduga terkait kepemilikan lahan tambang.
Kapolsek Panceng, AKP Khoirul Alam, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan proses penyidikan sepenuhnya ditangani tim Mabes Polri dan Polsek Panceng hanya menyediakan fasilitas pemeriksaan awal.
Dugaan Tambang Ilegal Berulang: Mengapa Bisa Muncul Lagi?
Fakta paling menarik dari kasus ini adalah lokasi penggerebekan disebut merupakan wilayah yang pernah ditindak Bareskrim pada 2024. Saat itu, penyidik Subdit III Dittipidter menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Panceng dan desa sekitarnya.
Artinya, ada indikasi praktik penambangan ilegal tidak benar-benar berhenti. Investigasi lapangan menunjukkan aktivitas tambang di wilayah Gresik utara tetap hidup karena tingginya permintaan material urug dan batuan untuk proyek konstruksi di kawasan industri Jawa Timur. Celah pengawasan, lemahnya pengendalian distribusi material tambang, hingga dugaan keterlibatan pemain lama menjadi pertanyaan besar yang kini mulai disorot publik.
Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba terkait penambangan ilegal yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kerusakan Lingkungan Jadi Ancaman Nyata
Tambang galian C bukan sekadar perkara izin usaha. Di banyak daerah, praktik tambang terbuka tanpa pengawasan memicu longsor, kerusakan jalan desa akibat lalu-lalang truk over tonase, hingga hilangnya daerah resapan air.
Wilayah Panceng sendiri merupakan kawasan perbukitan kapur yang rentan mengalami degradasi lingkungan jika eksploitasi dilakukan secara masif. Warga selama ini beberapa kali mengeluhkan debu, kerusakan akses jalan, dan perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang.
Kasus di Gresik juga memperlihatkan pola yang lebih luas: eksploitasi sumber daya mineral di Indonesia sering kali berjalan lebih cepat dibanding kemampuan pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Ada Dugaan “Backing”?
Meski belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai keterlibatan pihak lain, operasi langsung oleh Bareskrim Polri memunculkan spekulasi adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tambang tersebut.
Sebab, tambang skala besar umumnya melibatkan rantai distribusi panjang: pemilik lahan, operator alat berat, pemasok solar industri, hingga jaringan pembeli material. Dalam banyak kasus tambang ilegal di Indonesia, praktik semacam ini sulit berjalan lama tanpa adanya perlindungan tertentu atau pembiaran sistematis.
Hingga kini, Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak-pihak yang diamankan. Polisi juga belum mengumumkan secara resmi jumlah tersangka maupun nilai kerugian negara akibat aktivitas tambang tersebut.
Ujian Serius Penegakan Hukum Tambang Nasional
Penggerebekan di Gresik menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia. Jika kasus ini berhenti hanya pada pekerja lapangan tanpa menyentuh aktor utama dan jaringan distribusi, maka praktik serupa diperkirakan akan terus berulang.
Publik kini menunggu: apakah operasi ini benar-benar menjadi pintu masuk pembongkaran mafia tambang ilegal di Jawa Timur, atau sekadar penertiban sesaat yang nanti kembali senyap. (Ink)


