Saturday, July 11, 2026
HomeBerita BaruNasionalTeruskan Praktik Masa Lalu, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Pegawai Lewat "Upah Pungut"

Teruskan Praktik Masa Lalu, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Pegawai Lewat “Upah Pungut”

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak pejabat daerah tinggi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, setelah diduga mengantongi total Rp2,93 miliar dari skema pemotongan insentif pegawai hingga setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diteruskan dari praktik masa lalu.

Penetapan tersangka dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-16 KPK sepanjang tahun 2026, yang berlangsung dini hari tadi pukul 02.38 WIB. Awalnya dilaporkan lima orang diamankan, namun kemudian diperbarui menjadi 18 orang, di mana sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers Sabtu, bahwa kekayaan yang diduga diterima Etik berasal dari dua aliran utama.

Pertama, dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo berinisial RCH untuk memungut 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026. Praktik ini disebut “meneruskan tradisi” dari bupati sebelumnya. Uang yang dikumpulkan periode 2022–2024 mencapai Rp1,2 miliar, lalu diserahkan lewat Sekretaris BPKAD ND kepada Etik.

Kedua, dari setoran rutin OPD yang dikelola Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah TRM. Skema ini juga disebut merupakan “warisan” masa jabatan sebelumnya. Uang dikumpulkan dari pemotongan THR, bukti pengeluaran fiktif, hingga penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa. Selama 2024–2026, aliran ini mencapai Rp840 juta.

“Total yang diduga diterima Bupati Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.

Kasus ini menyoroti praktik berulang yang seolah menjadi budaya di lingkungan Pemkab Sukoharjo, di mana pemimpin daerah memanfaatkan struktur birokrasi untuk memeras bawahan melalui pemotongan hak sah dan rekayasa keuangan daerah. Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular