Thursday, July 9, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalBongkar Skandal Korupsi KUR di Jember, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Bongkar Skandal Korupsi KUR di Jember, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Surabaya, investigasi.today – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindak tegas dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di cabang bank milik pemerintah di Jember untuk periode tahun 2021 hingga 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah MFH selaku mantan Pemimpin Kantor Cabang periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta I IS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran KUR Mikro,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG Punia Atmaja NR, di Surabaya, Rabu (8/7).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, skema yang melenceng ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar.

Dalam pelaksanaannya, bank menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan 19 Collection Agent. Tugas mereka seharusnya merekomendasikan calon debitur yang layak, mengoordinasikan kelengkapan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit. Namun, penyidikan menemukan fakta yang jauh berbeda.

Penyidik menduga MFH menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang sebesar total Rp105 juta dari sejumlah agen penagih. Lebih jauh lagi, calon debitur yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat: mereka bukan petani, tidak memiliki usaha produktif, dan tidak layak menerima bantuan kredit rakyat.

Guna kelancaran proses hukum, tersangka AM dan I IS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kejati Jawa Timur menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. (Lg/Van)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular