
Jakarta, investigasi.today – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai melimpahkan secara bertahap berkas administrasi dan penanganan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai besar kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergitas antarlembaga penegak hukum demi penyelesaian perkara yang lebih cepat dan transparan.
Tiga perkara yang diserahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus korupsi dana ASABRI dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan proses hukumnya. Secara bertahap, seluruh berkas penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan sepenuhnya,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Minggu (12/7).
Tidak hanya berkas, penyerahan status tersangka juga akan dilakukan secara berjenjang. “Semua dipersiapkan dengan teliti, mulai dari administrasi hingga kelengkapan bukti, agar proses selanjutnya berjalan lancar,” tambahnya.
Perlu diketahui, ketiga perkara ini juga mencakup penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait temuan aset berupa emas batangan dan uang tunai di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan ini didasari kesepakatan bersama antara Polri dan Kejagung. “Ini adalah wujud komitmen kita bekerja sama, tidak ada ego sektoral, semata-mata demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelum diserahkan, penyidik telah menyelesaikan serangkaian langkah hukum: memeriksa 15 saksi dan 2 ahli, menggeledah 13 lokasi di Jakarta serta Sentul-Bogor, dan menetapkan dua tersangka utama, yaitu Febrie Adriansyah serta pengusaha Don Ritto.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut dan siap melanjutkan proses selanjutnya. “Kami apresiasi kerja keras Polri. Sinergi ini kunci agar perkara besar tidak terhambat dan segera dapat diadili di pengadilan,” pungkas Rudi. (Ink)


