
Jakarta, investigasi.today – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring raksasa yang mengoperasikan sejumlah situs besar, dengan total transaksi mencapai Rp1,03 triliun hanya dalam kurun waktu beberapa bulan. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus perjudian daring terbesar yang ditangkap tahun ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menyampaikan, penyidikan dilakukan terhadap tiga perkara perjudian daring yang berlangsung dalam tiga bulan terakhir, dengan mengincar situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, terungkap fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri, namun beroperasi menjangkau secara nasional maupun internasional,” ujar Adex di Jakarta, Kamis (3/9).
Penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan bahwa sistem pembayaran yang digunakan melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) mencatat transaksi fantastis sepanjang Januari 2026 hingga proses penyidikan, yaitu Rp1.037.797.052.498. Angka itu setara rata-rata Rp229 miliar per bulan atau Rp8,8 miliar per hari.
Lima Tersangka, Satu DPO, dan Rp51 Miliar Dibekukan
Hasil penyidikan menetapkan lima orang tersangka dan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO):
• R — diamankan di Tangerang Selatan, 13 Juli 2026; memerintahkan pembuatan direktur fiktif dan pembukaan rekening untuk menampung dana judi.
• GG — diamankan di Jakarta Timur, 13 Juli 2026; mengurus legalitas PT UPT dan mengatur struktur perusahaan.
• APU & MAY — diamankan di Semarang, 15 Juli 2026; masing-masing berperan sebagai penghubung dan direktur PT UPT yang menampung uang deposit judi.
• TS — diamankan di Tangerang Selatan, 20 Juli 2026; mengatur seluruh aliran transaksi keuangan perusahaan.
• FP — masuk daftar pencarian orang dan telah dicekal.
Selain penangkapan, penyidik juga membekukan dana sebesar Rp51,9 miliar di lima penyelenggara jasa pembayaran yang terlibat dalam aliran dana perjudian tersebut.
Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Adex menegaskan pemberantasan judi daring tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemutusan akses, penelusuran aset, pemutusan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat.
“Judi daring yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, melainkan penipuan. Kami terus melakukan upaya preemtif dan preventif agar masyarakat semakin paham bahayanya,” tegasnya.


