
GRESIK, Investigasi.today – Aksi pencurian di sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang sempat menyisakan tanda tanya akhirnya terungkap. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang raib dari dalam toko ternyata dibawa kabur seorang pria yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku berinisial SL (26) tidak hanya meninggalkan jejak di lokasi kejadian. Gerak-geriknya terekam kamera CCTV hingga ciri-cirinya dikenali sejumlah saksi. Dari rangkaian petunjuk tersebut, polisi akhirnya memburu pelaku hingga kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik kemudian meringkus SL di tempat indekosnya pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengungkapkan, pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, aksi tersebut baru diketahui pemilik toko, H. Suprapto (54), pada Jumat (11/9/2026) pagi. Saat hendak membuka toko, korban mendapati kondisi bagian dalam toko sudah tidak seperti biasanya.
Laci meja terlihat acak-acakan. Setelah diperiksa, uang tunai sekitar Rp40 juta yang sebelumnya disimpan di dalam laci dan sebuah kaleng biskuit telah hilang.
“Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah lenyap,” ujar AKP Arif Rahman.
Dari titik inilah penyelidikan dimulai.
Masuk Bukan Lewat Pintu Utama
Polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga tidak masuk melalui pintu utama toko. SL justru memanfaatkan bagian samping bangunan sebagai jalur masuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SL berangkat seorang diri dengan berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju lokasi.
Setibanya di sekitar toko, tersangka memanjat tumpukan bata ringan untuk mencapai bagian atas tembok di sisi barat galangan. Dari titik tersebut, pelaku kemudian masuk ke area toko.
Tanpa perlu merusak pintu utama, SL berhasil mencapai bagian dalam toko.
Targetnya adalah uang tunai.
Pelaku kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam laci meja dan kaleng biskuit. Setelah berhasil menguasai uang tersebut, SL keluar melalui jalur yang sama dan kembali menuju tempat indekosnya.
Namun, ada satu hal yang diduga tidak diperhitungkan pelaku: kamera CCTV.
CCTV Jadi Titik Balik Penyelidikan
Gerak-gerik pelaku terekam kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengurai bagaimana aksi pencurian berlangsung sekaligus mencari identitas pelakunya.
Penyelidikan kemudian berkembang pada Sabtu (12/9/2026) siang.
Dua saksi, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, yang bekerja di tempat cucian mobil di depan toko, mengaku mengenali ciri-ciri pria yang terekam CCTV.
Keduanya sebelumnya sempat bertemu dengan seorang pria pada malam kejadian. Ciri-ciri wajah dan pakaian pria tersebut dinilai identik dengan sosok yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Petunjuk itu kemudian disampaikan kepada korban dan menjadi bagian dari informasi yang memperkuat laporan pencurian tersebut kepada Polsek Menganti.
Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan identitas serta keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
Hasilnya mengarah kepada SL.
Residivis Diburu hingga Lakarsantri
Polisi kemudian melacak keberadaan SL hingga tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas akhirnya melakukan penangkapan.
SL tidak lagi bisa mengelak. Ia diamankan di tempat indekosnya dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, satu kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Fakta bahwa SL merupakan residivis kasus pencurian membuat perkara ini mendapat perhatian lebih. Sebab, dugaan pencurian senilai puluhan juta rupiah tersebut bukan kali pertama ia harus berhadapan dengan proses hukum.
Atas perbuatannya, SL kembali dijerat hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan ditindak sesuai hukum.
Polres Gresik juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di 0811-8800-2006. (Slv)


