
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar jangkauan penyidikan dugaan suap proyek di Bengkulu. Hari ini, Jumat, lembaga antirasuara menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang tak lain adalah adik dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Kedua nama itu masuk daftar saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan suap yang melibatkan PT Cahaya Mas Cemerlang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HER selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan DIA selaku ASN Pemkot Tangerang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/9).
Dikonfirmasi apakah DIA adalah saudara kandung Vinna Ledy, Budi membenarkan: “Benar, yang bersangkutan merupakan adik dari VLA.”
Namun, adik Vinna Ledy belum dapat hadir memenuhi panggilan hari ini. KPK menyatakan akan menetapkan jadwal baru mengingat keterangannya sangat dibutuhkan untuk membongkar alur perkara ini.
Rantai Panggilan yang Tak Terpenuhi
Pemeriksaan hari ini bukan langkah pertama. Sejak awal pekan ini, KPK telah mengirimkan serangkaian panggilan yang belum seluruhnya dipenuhi:
• Senin (7/9): Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo dipanggil, namun keduanya tidak hadir — pemeriksaan dijadwalkan ulang. Turut dipanggil teman akrab Vinna Ledy berinisial RNS serta pihak showroom mobil berinisial IRW.
• Rabu (9/9): Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang EY telah diperiksa sebagai saksi, sehari setelah penggeledahan di kediamannya pada Selasa (8/9).
Perhatian kini tertuju pada PT Cahaya Mas Cemerlang yang diduga mengalirkan uang suap kepada pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu terkait proyek-proyek yang dikerjakannya.
Jejak yang Melebar: Uang Tunai Rp4 Miliar, Mobil, dan Rumah
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Maret 2026 yang menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sejak pengembangan penyidikan diumumkan 20 Juli lalu, jejak dugaan korupsi kian terlihat merambah:
• 26 Juli 2026: KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu — kantor dan rumah perusahaan swasta bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari lokasi ini disita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
• 10 Agustus 2026: Satu unit milik Vinna Ledy disita di wilayah Jakarta Selatan.
• 31 Agustus 2026: Satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan ikut disita tim KPK.
Hingga kini, belum ada penambahan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk hadir guna mempercepat pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain di balik jaringan suap ini. (Ink)


