Thursday, September 24, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJanji Untung 30–200 Persen, Ribuan Korban Tertipu; Polda Jatim Amankan Rp81,5 Miliar

Janji Untung 30–200 Persen, Ribuan Korban Tertipu; Polda Jatim Amankan Rp81,5 Miliar

Surabaya, investigasi.today – Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penipuan berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang diduga berskala internasional. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp12,931 miliar, sementara penyidik berhasil menyita aset hasil kejahatan senilai Rp81,5 miliar dari 77 rekening yang diblokir.

Kasus bermula sejak November 2025, ketika korban terpapar iklan di media sosial yang menawarkan keuntungan luar biasa, berkisar 30 hingga 200 persen. Para calon nasabah kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengaku memberikan pelatihan dan edukasi perdagangan aset keuangan.

Setelah dibujuk, korban diminta membuka akun di tiga platform — SBC, Invescos, dan JVR — yang dapat diakses lewat situs web maupun aplikasi Android. Pada awalnya, seolah-olah investasi berjalan baik, namun ketika korban hendak menarik dana antara Januari hingga April 2026, saldo tak bisa dicairkan.

“Ketika korban meminta penarikan dana, pihak admin justru menuduh korban melanggar aturan dan mewajibkan pembayaran denda agar dana bisa dikeluarkan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026).

Sistem tersebut terbukti skema penipuan yang dirancang memeras korban berulang kali. Polisi kemudian menelusuri aliran dana, mengidentifikasi tujuh puluh tujuh rekening penampungan, dan menyita seluruh dana yang tersimpan di dalamnya.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran serta penyitaan dana dari 77 rekening yang diduga menjadi penampungan hasil kejahatan, senilai Rp81.527.932.707,” tegas Nanang.

Dari penangkapan tiga tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, serta token perbankan. Kasus ini diduga melibatkan jaringan yang menjangkau luar negeri, dan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri peran serta aliran dana lebih lanjut.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan instan, serta selalu memastikan izin usaha melalui lembaga berwenang sebelum menanamkan dana. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular