
Lamongan, investigasi.today – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dalam kurun waktu hanya tiga pekan, tepatnya sejak 16 Oktober hingga 6 November 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan 21 orang tersangka.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan hasil operasi ini di Lamongan, Jumat. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya membersihkan wilayah dari peredaran barang terlarang.
“Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya laki-laki, dengan barang bukti sabu seberat 275,94 gram serta sembilan butir pil ekstasi,” ujar Hamzaid.
Pengungkapan kasus tersebar di enam kecamatan, dengan Brondong menjadi kawasan paling banyak tercatat, yakni sembilan kasus. Sementara itu, dua kasus tercatat masing-masing di Lamongan, Paciran, dan Kedungpring, serta satu kasus di Pucuk dan satu lagi di Turi.
Dari sejumlah penangkapan, ada dua pengungkapan yang paling menonjol. Pertama, penangkapan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram. Kedua, penangkapan tersangka EAL yang diamankan dengan 12,43 gram sabu. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain 23 unit ponsel, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000 dan perlengkapan pemaketan narkoba lainnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lamongan memperkirakan langkah tersebut telah mencegah lebih dari 300 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan masing-masing. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Segera sampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pesan Hamzaid. (Fan)


