
Surabaya, investigasi.today – Langkah besar demi kesetaraan dan keadilan sosial di Jawa Timur terwujud. DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas — menjadi payung hukum kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar inklusif di seluruh wilayah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.
Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf menyatakan, setelah disahkan, naskah perda ini akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan nomor registrasi agar dapat segera diundangkan dan berlaku efektif.
“Perda ini bukan sekadar aturan tertulis — ia adalah landasan hukum kokoh untuk mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah penyandang disabilitas. Ini sekaligus bukti tata kelola yang diperkuat demi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur,” tegas Musyafak.
Hasil Pembahasan Panjang, Akan Dijalankan Bersama
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik pengesahan ini sebagai buah dari proses diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ini adalah tugas bersama — antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Bagaimana kita memberi ruang yang sama, layanan yang setara, dan perlakuan yang adil bagi semua,” ujar Khofifah.
Perda ini mengatur pemenuhan hak secara menyeluruh, mencakup akses pendidikan, layanan kesehatan, pelatihan keterampilan (vokasi), hingga kesempatan kerja yang setara.
Khofifah menegaskan pelaksanaannya tak bisa berjalan sendiri. Pemerintah provinsi akan menyelaraskan langkah dengan pemerintah kabupaten/kota, mengingat sebagian besar layanan langsung bersentuhan di tingkat daerah.
“Keterlibatan kabupaten dan kota sangat krusial. Di sanalah peraturan ini akan teruji dijalankan — apakah benar-benar dirasakan manfaatnya atau belum,” tambahnya.
BUMD Siap Buka Kesempatan Kerja
Gubernur juga memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur siap menjalankan amanat perda ini, termasuk memenuhi kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya perda ini, Jawa Timur kini memiliki kerangka kerja yang jelas dan terukur untuk menjamin tidak ada warganya yang tertinggal dalam pembangunan. Seluruh pihak kini dipanggil untuk bergerak dari niat menjadi tindakan nyata. (Lg/Ink)


