
JAKARTA, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan jaringan aliran dana sistematis: sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur diduga menyetorkan uang kepada oknum di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut menyetor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Minggu.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai berupa rupiah serta mata uang asing — dolar AS dan dolar Singapura — bernilai ratusan juta rupiah, beserta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Budi menjelaskan, dana yang disita diduga berasal dari dua jalur: pungutan dari pemohon layanan pertanahan, maupun setoran yang dikirimkan langsung oleh Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Jawa Timur ke Kanwil.
Penemuan ini kini menjadi petunjuk utama bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik penerimaan uang yang terstruktur di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Bermula dari OTT Summarecon
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meliputi pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, pihak pengembang, serta tokoh politik:
• Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri
• Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung
• Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi
• Rizal Pahlevi, perantara
• Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
• Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
• Pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Rantai Penggeledahan Melebar ke Jatim
Penyidikan terus melebar ke berbagai lokasi. Penggeledahan dilakukan berturut-turut:
• 17 September — ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN
• 18 September — kantor Summarecon, Jakarta
• 21 September — kantor Summarecon, Kabupaten Bogor
• 23 September — Kantor Pertanahan Kota Mojokerto
• 24 September — Kanwil BPN Jatim dan kediaman Lampri di Kabupaten Nganjuk
Dengan temuan ratusan juta rupiah beserta valas di Kanwil BPN Jatim, KPK kini memfokuskan penyidikan untuk mengungkap siapa saja oknum yang menerima setoran dari kantor-kantor pertanahan di wilayah tersebut, serta mekanisme yang berjalan selama ini.
KPK berjanji akan mengembangkan kasus ini secara menyeluruh hingga akar persoalan terungkap. (Ink)


