
GRESIK, Investigasi.today – Upaya pelaku mengambil kembali motor hasil curian justru menjadi titik balik pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik sengaja membiarkan satu motor korban yang ditemukan tergeletak di samping gudang. Kendaraan itu tidak langsung diamankan karena polisi menduga pelaku masih akan kembali mengambilnya.
Dugaan tersebut terbukti.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali ke lokasi. Saat hendak mengambil motor tersebut, keberadaannya diketahui pemilik bersama rekannya. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas yang sejak awal melakukan penyelidikan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Penyidikan kemudian berkembang setelah tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku telah melakukan aksi curanmor serupa empat kali di Desa Campurejo.
Kasus ini bermula dari laporan dua sepeda motor yang hilang di wilayah Campurejo. Polisi kemudian bergerak dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan, dari pemeriksaan CCTV ditemukan ciri-ciri yang memiliki kesamaan dengan kejadian sebelumnya.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam.
Berbekal petunjuk tersebut, Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara melakukan penyelidikan dan hunting di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan salah satu motor korban tergeletak di samping sebuah gudang di Desa Campurejo.
Alih-alih langsung mengambil kendaraan tersebut, petugas menyarankan agar motor dibiarkan di lokasi. Kendaraan itu kemudian menjadi umpan untuk menguji dugaan polisi bahwa pelaku akan kembali.
Strategi tersebut berhasil.
Saat pelaku kembali untuk mengambil motor, pemilik bersama rekannya langsung mengamankannya. Petugas kemudian membawa AM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Khairul Alam.
Pengakuan Empat Kali Beraksi
Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan. Dari hasil interogasi awal, AM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak empat kali di Desa Campurejo.
Polisi menetapkan AM sebagai tersangka dan masih mengembangkan pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian perkara yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni Honda Beat putih tahun 2019 nomor polisi W 2963 AT, Honda Vario hitam-merah W 6635 LY, Honda Vario putih-biru, Honda Vario hitam, serta Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Yang kini menjadi perhatian penyidik adalah sejauh mana pengakuan tersangka tentang empat aksi curanmor tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti dan keterkaitannya dengan laporan kehilangan lainnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AM dalam kasus curanmor lain di wilayah hukum Polres Gresik.
Atas perkara tersebut, AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kapolsek Panceng menegaskan jajarannya akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana maupun situasi yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik 081188002006. (Ink)


