HomeBerita BaruNasionalKPK Perluas Jerat Kasus Korupsi Bea Cukai: Ahmad Dedi Resmi Jadi Tersangka

KPK Perluas Jerat Kasus Korupsi Bea Cukai: Ahmad Dedi Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi yang juga dikenal sebagai Dedi Congor (AD), sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penetapan ini membawa total jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang.

Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (30/10). “AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” ujarnya.

Menariknya, penetapan Ahmad Dedi dilakukan melalui surat perintah penyidikan tersendiri — terpisah dari pengembangan kasus yang diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026. Hal ini menandakan penyidikan terus bergerak melebar ke arah-arah baru dalam dugaan jaringan penyimpangan yang diduga berlangsung di tubuh lembaga pungutan negara tersebut.

Kronologi yang terus bergulir

Kasus besar ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sejak saat itu, penyidikan terus berjalan dan berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan baru — satu di antaranya langsung menetapkan seorang tersangka, sementara yang lain berstatus penyidikan umum yang kini mulai membuahkan hasil.

Hingga 26 Agustus 2026, delapan nama telah resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, mencakup pejabat struktural di berbagai tingkatan hingga pihak swasta, yaitu:

1. Rizal — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat

2. Sisprian Subiaksono — Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai

3. Orlando Hamonangan — Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai

4. John Field — Pemilik Blueray Cargo

5. Dedy Kurniawan — Manajer Operasional Blueray Cargo

6. Andri — Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

7. Budiman Bayu Prasojo — Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai

8. Gatot Heroe Hernanda — Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Pengembangan terbaru: Kudus dan PT Djarum disasar

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan signifikan dengan menerbitkan satu surat perintah penyidikan umum baru. Langkah ini diikuti tindakan penggeledahan di dua lokasi penting: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum. Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai rokok yang melibatkan pihak perusahaan dan oknum di lingkungan Bea Cukai.

Dengan ditetapkannya Ahmad Dedi sebagai tersangka kesembilan, jaringan dugaan korupsi di Bea Cukai semakin terlihat luas. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK — apakah masih ada nama-nama lain yang akan terseret dalam kasus yang menyasar salah satu institusi pungutan negara strategis ini. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular