HomeBerita BaruJatimEdy Hadisiswoyo Jadi Pj Sekda Gresik, Bupati Bidik PAD dari Lahan Tidur:...

Edy Hadisiswoyo Jadi Pj Sekda Gresik, Bupati Bidik PAD dari Lahan Tidur: PBB Jangan Bebani Rakyat

Edy Hadisiswoyo

GRESIK, Investigasi.today – Penguatan fiskal daerah tanpa menambah beban masyarakat menjadi salah satu pekerjaan penting Edy Hadisiswoyo setelah resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Rabu (28/10/2026). Di tengah tuntutan peningkatan pendapatan daerah, Bupati Gresik mengarahkan agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) digali lebih cermat, termasuk dari pemanfaatan lahan-lahan tidur, bukan dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memberatkan warga.

Namun, tugas Pj Sekda tidak berhenti pada urusan pendapatan. Edi juga menghadapi tantangan mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah (OPD), memastikan program pemerintahan berjalan selaras, serta menjaga kesinambungan birokrasi selama jabatan Sekda definitif belum terisi.

Pengangkatan Edi tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor 800.1.3.3/253/437.73/Kep/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Keputusan tersebut memperhatikan persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 800/7388/204.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Pelantikan berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Rabu (28/10/2026). Sebelum mendapat amanah baru tersebut, Edi menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik.

Bupati Gresik menyebut pengalaman dan senioritas Edi dalam birokrasi menjadi salah satu pertimbangan penunjukannya. Ia berharap pejabat yang kini memimpin koordinasi administratif pemerintahan daerah itu mampu memperkuat kinerja seluruh OPD.

“Artinya, Pak Edi orang yang cukup senior dalam birokrasi. Mudah-mudahan Pak Edi bisa diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk memimpin sekda birokrasi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujar Bupati seusai pelantikan.

PAD Harus Naik, Jangan Rakyat yang Tertekan

Pesan Bupati mengenai PAD menjadi salah satu penekanan dalam penugasan Edi. Pemerintah daerah dituntut memperkuat kemampuan fiskal agar memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, peningkatan pendapatan tersebut harus mempertimbangkan daya tahan ekonomi masyarakat.

Bupati secara khusus menyoroti opsi kenaikan PBB. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban warga sehingga pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“PAD tadi itu, kita itu harus kuat ya, kondisi sekarang yang harus kuat fiskal di setiap daerahnya. Tetapi, kita harus jeli mana yang tidak membebani masyarakat. Contoh, kalau PBB dinaikkan pasti sangat berat. Kita cari lahan-lahan tidur itu yang harus kita gali PAD-nya dari sana,” jelasnya.

Arahan tersebut membuka ruang bagi Pemkab Gresik untuk mengevaluasi potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal. Inventarisasi aset daerah, optimalisasi pemanfaatan lahan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan pengelolaan retribusi dapat menjadi bagian dari upaya tersebut sepanjang sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Potensi lahan tidur pun tidak cukup hanya diidentifikasi. Pemkab perlu memetakan status kepemilikan, peruntukan tata ruang, potensi pemanfaatan ekonomi, serta kemungkinan kerja sama yang transparan dan akuntabel.

Dengan begitu, penguatan PAD tidak sekadar menjadi target angka dalam dokumen anggaran, tetapi menghasilkan penerimaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Tantangannya, Pemkab Gresik perlu menerjemahkan arahan tersebut menjadi program terukur: sumber pendapatan mana yang akan dioptimalkan, berapa potensi penerimaannya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan kebijakan itu tidak menciptakan beban baru bagi warga.

Masa Bakti Pj Sekda Dibatasi, Bukan Jabatan Tanpa Tenggat

Di luar agenda fiskal, aspek masa jabatan Pj Sekda juga penting diperhatikan. Status penjabat merupakan mekanisme sementara untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan ketika Sekda definitif belum dapat menjalankan tugas atau terjadi kekosongan jabatan.

Ketentuan mengenai hal ini antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Secara umum, Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur masa jabatan Pj Sekda paling lama enam bulan apabila Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama tiga bulan apabila terjadi kekosongan jabatan. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 juga mengatur masa jabatan Pj Sekda kabupaten/kota paling lama tiga bulan atau berakhir ketika Sekda definitif dilantik. https://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-3-tahun-2018-tentang-penjabat-sekretaris-daerah/⁠ https://peraturan.bpk.go.id/Details/139076/permendagri-no-91-tahun-2019⁠

Karena itu, masa tugas Pj Sekda Gresik perlu merujuk pada dasar hukum pengangkatannya dan kondisi yang melatarbelakangi kekosongan jabatan. Pemerintah daerah tidak sepatutnya memperlakukan status penjabat sebagai pengganti permanen tanpa kepastian proses pengisian jabatan definitif.

Apa yang Harus Dilakukan Pemkab Jika Sekda Definitif Belum Ditetapkan?

Apabila jabatan Sekda masih kosong dan dalam tiga bulan Sekda definitif belum ditetapkan, mekanisme pengisian penjabat berikutnya telah diatur dalam regulasi. Berdasarkan Pasal 10 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 serta ketentuan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk Pj Sekda kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, apabila proses penetapan Sekda definitif belum selesai ketika batas waktu yang relevan terlampaui, Pemkab Gresik perlu segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan keberlanjutan penugasan Pj Sekda sesuai ketentuan. Pemkab juga perlu menyiapkan proses pengisian jabatan definitif melalui mekanisme manajemen aparatur sipil negara yang berlaku, termasuk koordinasi dengan gubernur sebelum penetapan Sekda kabupaten dilakukan.

Langkah ini penting agar tidak terjadi kekosongan kendali administratif, ketidakpastian kewenangan, maupun hambatan dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik.

Dengan demikian, perhatian publik bukan hanya tertuju pada siapa yang menjabat sebagai Pj Sekda, tetapi juga pada kepastian tata kelola dan langkah konkret menuju pengisian jabatan definitif.

Edi Siapkan Konsolidasi OPD

Edi Hadisiswoyo menyatakan siap menjalankan amanah dengan membangun koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh kepala OPD.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Gresik atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Pertama-tama saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati yang telah memberikan amanah kepada saya,” ungkap Edi.

Sebagai langkah awal, ia akan memperkuat konsolidasi internal agar pelaksanaan program pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

Terkait peningkatan PAD, Edi mengatakan akan berkoordinasi dengan OPD penghasil untuk merumuskan skema optimalisasi penerimaan. Ia juga membuka ruang bagi masukan berbagai pihak, termasuk insan media, untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang bisa dikembangkan.

“Ya, itu nanti kita koordinasi dengan OPD penghasil, bagaimana kita cari frame skema, bagaimana input, terutama dari media juga saya minta masukan bagaimana kita menge-frame di dalam potensi PAD ini ada tambahan,” pungkasnya.

Ujian Kepemimpinan: Pendapatan, Pelayanan, dan Kepastian Birokrasi

Penunjukan Edi berlangsung di tengah kebutuhan Pemkab Gresik untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal, kualitas pelayanan publik, dan kesinambungan kepemimpinan birokrasi.

Arahan Bupati agar PBB tidak menjadi pilihan yang membebani masyarakat perlu diikuti langkah nyata untuk menemukan sumber penerimaan alternatif. Pada saat yang sama, konsolidasi OPD harus menghasilkan program yang terukur, bukan sekadar koordinasi administratif.

Kepastian masa tugas Pj Sekda dan proses menuju Sekda definitif juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Edi bukan semata-mata jabatan yang diemban, melainkan kemampuannya membantu memastikan birokrasi bekerja efektif, PAD diperkuat melalui cara yang tepat, pelayanan publik tetap terjaga, dan masyarakat tidak menjadi pihak yang harus menanggung beban tambahan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular