HomeBerita BaruHotDugaan Penyadapan Terhadap Presiden: Tokoh Politik‑Pakar Desak Pengusutan Sampai Akar

Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden: Tokoh Politik‑Pakar Desak Pengusutan Sampai Akar

Ilustrasi

Jakarta, investigasi.today – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Negara Listyo Sigit Prabowo mengguncang panggung nasional. Dalam pengumuman resmi Bareskrim Polri pada Selasa malam, Listyo disebut sebagai salah satu tersangka dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Perkembangan ini segera memicu tanggapan luas dari kalangan parlemen, tokoh politik, pakar hukum, dan lembaga kajian nasional.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menghargai langkah kepolisian dan akan memantau jalannya penyidikan secara ketat. Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso memberikan apresiasi atas keberanian Polri mengungkap kasus tersebut, namun mendesak penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” tegas Santoso, Rabu (4/11).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga memberikan apresiasi terhadap langkah jajaran Polri yang dianggap sebagai wujud komitmen terhadap supremasi hukum dan pemulihan integritas institusi. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan negara yang selama ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD beserta pendiri Swarna Dwipa Institute Frans Immanuel Saragih menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran etika atau kejahatan siber biasa. Menurut mereka, hal ini menyentuh ranah keamanan nasional, perlindungan rahasia negara, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.

“Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara,” ujar Frans pada Selasa (3/11).

Pernyataan senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terbaru dari lingkungan Istana Kepresidenan. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam Presiden Prabowo atas peristiwa tersebut, serta penilaian bahwa perbuatan yang diduga telah masuk kategori yang mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” jelas Prasetyo.

Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan penyadapan tersebut masih berjalan. Masyarakat dan kalangan pemangku kepentingan menantikan hasil pengusutan menyeluruh yang dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa di balik kasus yang mengguncang ini. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular