Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaHari Sabtu/1 Mei, PNS Pemkot Surabaya Wajib Masuk Kerja

Hari Sabtu/1 Mei, PNS Pemkot Surabaya Wajib Masuk Kerja

Surabaya, Investigasitop.com-Untuk menunjang profesionalisme,
produktifitas kerja aparatur sipil negata (ASN) dan optimalisasi pelayanan
kepada masyarakat maka Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait
penambahan jam kerja.
Surat edaran yang berlaku mulai 1 mei 2017 menerangkan bahwa seluruh PNS Pemkot
Surabaya setiap hari sabtu diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Namun ada pengecualian pada jam kerja di hari sabtu itu yakni masuk kerja
dimulai pada pukul 09.00 hingga 14.00, sedangkan pakaiannya bebas atau rapi tak
terkecuali bersepatu.

Kendati harus mematuhi surat edaran bernomor 800/2741/463.8.3/2017 yang ditanda
tangani sekretaris daerah (Sekda) kota Surabaya, Hendro Gunawan namun
penambahan jam kerja tersebut dianggap kalangan PNS Pemkot Surabaya cukup
memberatkan serta tak efisien dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Eddy Kabag Pemerintahan Kota Surabaya menjelaskan “
hal tersebut sudah menjadi aturan yang jelas dan harus di patuhi semua pegawai
di Pemerintah Kota Surabaya “ Kata Eddy
Namun Disisi Lain ada beberapa pegawai yang merasa kebijakan
hal tersebut kurang bijak bila diterapkan pada Jam Dinas menurut beberapa
sumber Pegawai.

” Mau bagaimana lagi mas, kita ikuti aja aturannya
daripada kena sangsi, padahal jelas akan menghamburkan uang negara, bayar
listrik, air bakalan naik padahal hari sabtu minim pelayanan.” Jelas
pegawai di skpd dinas ini sambil mewanti-wanti agar namanya tidak
dipublikasikan.(Bud)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular