Surabaya, investigasi.today -Mitus Amril Kurniawan (29), dan Garry Damara (22), keduanya Warga Petemon Gang 4 No. 60 Surabaya dibekuk Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, lantaran menjadi bandar Sabu. Tersangka disergap di Jalan Jembatan Pandegiling Surabaya.
Serta, barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka berupa ; 1 (satu) Poket Sabu seberat 8,83 Gram, dan Uang tunai sebesar Rp.150 ribu serta sepeda motor sebagai sarana kejahatan.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusiawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Budijanto menjelaskan, berawal petugas mendapatkan info dari masyarakat terkait adanya peredaran transaksi barang haram jenis sabu, tepatnya berada di Jembatan Jalan Pandegiling Surabaya. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas opsnal reskrim melakukan pelidikan.
Yakin ada transaksi narkoba, petugas bergerak menangkap tersangka. Ada 2 orang yang disergap, namun 1 diantaranya berusaha meloloskan diri dengan mencoba terjun ke sungai. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara agar tersangka tidak nekad lari.
Kejadian itu membuat masyarakat sekitar keluar ingin melihat, apalagi di jembatan pandegililing banyak pedagang pasar Keputran. Meski diancam ternyata tersangka tetap ingin melarikan diri. Akhirnya petugas dibantu masyrakat berhasil mengamankan tersangka.
“tetapi petugas tidak kehabisan cara agar pelaku tidak lolos, petugas berusaha mengepung hingga merayunya, dan tersangka berhasil kami amankan, selanjutnya di gelandang Ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya untuk pemeriksaan penyidikan lebih dalam,” kata kapolsek.
“Ya agak sedikit kesulitan mas saat menangkap pelaku ini yang nekad mencebur ke sungai, tetapi beruntung sudah kami amankan,” Jelasnya.
Ditambahkan, terhadap 2 (dua) orang tersangka untuk menanggung akibatnya mendekam dipenjara, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (lam/pril)