Surabaya, investigasi.today – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK Release tentang Tindak Pidana Pengelolaan Limbah Medis Tanpa Izin pada hari Selasa(24/10) pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim.
Berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor : Sp.Lidik/654/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 16 Oktober 2017 tentang dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa izin yang dilakukan oleh PT Arah Environmental Indonesia.
Adapun identitas terlapor dari PT. Arah Environmental Indonesia selaku Transporter Limbah Medis, alamat Jl. Raya Kalirungkut Blok J No.8 Surabaya dengan barang bukti 1 buah Truck Box, Kurang Lebih 1,3 Ton Limbah Medis, dan Manives Pengangkutan LB3.
” Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Pasal 116 (1) huruf a UU RI. No 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” terang kabidhumas.
Sebenarnya pernah ditangkap sama Polrestabes, tapi kelihatanya masih bandel beroperasi. Akhirnya polda turun tangan dengan menangkapnya kemvali dan mengembangkanya.” Ini perusahaan bandel, dia mendeirika pengumpulan limbah dekat pemukiman. Padhal limbah itu sangat berbahaya,” imbuhnya.(lam/pril)