Surabaya, investigasi.today – Tim Anti bandit Polsek Tambaksari menangkap 7 penjudi dadu online di Pasar Kuliner Jalan Bratang Binangun Surabaya, Senin (23/10). Barang bukti 1(Satu) unit HP XIOMI,Warna Hitam, 6 (Enam) kertas potongan kecil yg ada tulisan angka 1 sampai 6, dan uang tunai Rp.160.000,-
Ketujuh penjudi itu adalah Agus Gunawan (29), warga Jalan Simolawang Tembusan II/75-C Surabaya, Agus Prawoto (31), Purwanto (31), Giman (46), Mislan (40) kesemuanya warga Dusun Galun,RT.03 Rw.02 Kecamatan Badegan, Ponorogo dan pedagang Pasar Bunga Bratang, Suprapto (31) warga Dusun Dukuhsumo, RT.03 Rw.02 Kecamatan Jenengan, Ponorogo, Sutaman (35) Dusun Sentul,RT.03 Rw.01 Kecamatan Tembelang, Jombang.
Diterangkan Kapolsek Tambaksari Kompol Prayito, anggota Reskrim medapat laporan adanya orang sedang main judi. Saat melakukan pelidikan dipasar kuliner Jalan Bratang Binangun Surabaya, melihat ada 7 Orang laki-laki melakukan permainan judi dadu online. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari.
“ketujuh orang tersebut
Melakukan perjudian dengan menggunakan sarana HP, kertas yang ada angka 1 s/d 6 yang digunakan utk menebak angka yg keluar di HP yang ditaruhi dengan uang tunai,” kata kapolsek Kamis ( 26/10).
Ditambahkan kapolsek guna penyidikan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tambaksari. “Pasal 303 KUHP Jo UU.RI.No.7 tahun 1974. Tentang penertiban perjudian,” pungkasnya.(lam/pril)