Surabaya, investigasi.today – Jajaran Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya, membekuk Suliono, (41), seorang tersangka judi t ogel di sebuah rumah, di Jalan Abdul Wahab Siamin, Surabaya, Rabu lalu, (25/10).
Tersangka Suliono yang pekerjaan kesehariannya sebagai buruh serabutan dan merupakan Warga Dusun Dawung, Desa Olak Alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, yang kost di Jalan Putat Jaya 8-B No. 09 Surabaya.
“Kami bersama anggota opsnal reskrim anti bandit, menangkap tersangka atas laporan dari masyarakat sekitar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sering diresahkan dengan adanya praktik judi togel,” Tegas Muhammad Akhyar, Sabtu (29/10).
Ditambahkan oleh dia, untuk menanggung perbuatannya tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa, 1Unit Handphone merek Nokia Warna Kuning yang berisikan sms daftar penjudi togel dan uang taruhan, uang tunai Rp 35 ribu titipan penombok.
“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih dalam, karena melihat tersangka ini tidak sendirian dalam melakukan praktek judi togel,” Tandasnya. (lam/pril)