Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaBerbiat Edarkan Narkoba Sofyan Ngaku Dipaku sendiri

Berbiat Edarkan Narkoba Sofyan Ngaku Dipaku sendiri

Surabaya, investigasi.today – Sofyan Hadi bin Moch Safik Riyadi (37) warga Sukolilo Lor,23a Surabaya, kini menjalani sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu.

Sidang yang beragenda keterangan saksi ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, bersama Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim untuk di mintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Dede Suryaman, saksi menjelaskan kronologis penangkapannya, bermula dari informasi masyarakat pada 02 Agustus 2017, jika ada penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan disebuah rumah kost di Jalan Sukolilo Larangan,X/129 Surabaya.

Kemudian Petugas segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan diarea lokasi, selanjutunya pada Jum,ad 25 Agustus 2017 sekira pukul 19,20 wib, saksi Gembong Sunoto bersama tim Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Sofyan dikamar kostnya dijalan Sukolilo Larangan X/129 Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah dompet bergambar Micky Mouse yang didalamnya berisi (9) sembilan plastik klip kecil berisi sabu seberat netto 2,632 gram, (1) satu buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,002 gram, (1) satu bendel kantong plastik klip kecil, (1) satu buah HP merk Samsung warna putih yang diakui milik terdakwa sendiri.

Saat di interogasi Petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari Bowo (DPO) di Rabesan Bangkalan Madura dengan cara membeli, kemudian dikemas dalam plastik klip kecil menjadi (9) sembilan bagian yang rencananya akan dijual seharga Rp 150 ribu per poketnya.

Dalam menghadapi perkara tersebut, terdakwa di dampingi oleh Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Dalam hal ini, tim Jaksa bersepakat untuk menjerat terdakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular