Surabaya, investigasi.today – Sepasang kakek nenek Hamid 65 tahun warga Jln Kupang Segunting gang 1 no34 Surabaya dan Nurha yati 55 tahun Jln Pulo Wonokromo 253 Surabaya.
Kedua pasang kakek nenek ini diamankan oleh tim Anti Bandit Polsek Wonokromo karena telah melakukan pencurian pakaian di Royal Plaza Jln A.Yani Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Gede Suartika mengatakan “Polsek Wonokromo mendapatkan laporan dari seorang SPG Royal Plaza Surabaya ,ada empat buah potong jaket yang hilang kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti penyidikan di TKP” katanya.
“Kemudian Tim Anti Bandit melakukan pencarian keberadaan pelaku melalui CCTV yang ada di Security Royal Plaza dan disitu terlihat ciri ciri kedua pelaku tersebut”, lanjutnya.
Tim Bandit bersama Satpam melakukan pencarian diarea sekitar Royal Plaza Surabaya Hingga diketahui pelaku itu masuk kembali ke dalam Royal Plaza.
Disitu pelaku diketahui sedang memasukkan atau mencuri lima potong celana Jeans merk Air Walk namun saat keluar dari Sport Stasion pelaku naas karena diketahui oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di luar Area Royal Plaza Surabaya dan kemudian dilakukan penggledahan.
Awalnya saat digeledah petugas hanya menemukan beberapa potong kaos saja, setelah dilakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor pelaku ditemukanlah barang bukti beberapa potong celana Levis Merk Air Walk.
“Kemudian kedua pelaku ini digelandang ke kantor Polsek Wonokromo berikut barang bukti guna penyi dikan lebih lanjut ,” pungkas Kompol Gede Kapolsek Wonokromo kemarin Sabtu.
Barang bukti yang diamankan berupa beberapa potong kaos, beberapa potong jaket dan beberarapa potong celana pendek merk Air Walk
Dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.(prl)


