Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruMetropolisJatim Tunggu Pelarangan Cantrang Resmi Dicabut

Jatim Tunggu Pelarangan Cantrang Resmi Dicabut

Surabaya, investigasi.today – Pemerintah berjanji akan mencabut larangan penggunaan cantrang, setelah nelayan untuk kali ketiga menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan itu.

Keputusan itu diambil setelah lima orang perwakilan dari sekitar 1.000 nelayan yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/1), bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di depan demonstran, Hadi Santoso, salah satu perwakilan nelayan yang bertemu dengan Presiden dan Menteri Susi, mengatakan cantrang diperbolehkan melaut lagi tanpa batas waktu dan ukuran kapal. Bagaimana sikap Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Provinsi Jatim ?

“Surat pelarangan cantrang hingga saat ini belum ditarik secara resmi oleh Kementerian Kelautan Perikanan. Pemprov Jatim masih menunggu dan memantau perkembangan,” kata Kadiskan Provinsi Jatim Heru Tjahjono kepada wartawan di kantornya, Kamis (25/1)

Menurut dia, ada sebanyak 700 sampai 1000 orang nelayan di Jatim yang menggunakan alat tangkap cantrang (daya tangkapnya sampai ke bawah) atau payang (menangkap di atas permukaan).

“Yang sudah mengganti alat tangkapnya di Jatim sekitar 300 kelompok nelayan menggunakan dana APBN. Mereka menggunakan gillnet, jaring millenium, pancing dan bubu. Mereka tersebar di Tuban-Lamongan-Probolinggo. Ada 139.500 alat tangkap yang harus diganti. Total ada 252 ribu orang nelayan di Jatim,” jelasnya.
 
Sedikitnya ada tujuh pabrik pengolahan pasta ikan atau surimi di Jatim melaporkan berhenti beroperasi akibat tidak ada kepastian pasokan bahan baku ikan sejak adanya pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Berdasarkan laporan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, tujuh pabrik yang tutup sejak awal tahun tersebut di antaranya PT Southern Marine Product di Probolinggo, PT Tridaya Jaya Manunggal di Pasuruan, PT Star Food Internasional dan PT QL Hasil Laut berada di Lamongan, PT Kelola Mina Laut di Tuban serta PT Indo Lautan Makmur di Sidoarjo.

Sedangkan PT Nasional Indo Mina yang berada di Tuban diinformasikan masih beroperasi hingga Maret 2018 karena masih akan menghabiskan sisa bahan baku yang dimiliki dengan mengolah bahan baku mix impor dan lokal.

Di Jatim penggunaan alat tangkap cantrang dan sejenisnya ada sekitar 40 persen, dan sisanya merupakan alat tangkap yang tidak dilarang seperti gillnet (jaring insang), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, dan bubu lipat.

Alat tangkap ramah lingkungan yang diberikan pemerintah pusat memang sudah diberikan kepada para nelayan kecil yang hasil tangkapnya berkisar di bawah 10 Gross Ton (GT).

Hingga kini di Jatim sudah ada 1.331 unit alat tangkap yang diterima nelayan, terutama yang terbanyak berada di Tuban 1.018 unit jaring, Gresik 121 unit gillnet, Probolinggo 97 unit gillnet, Pamekasan 63 uni jaring, Lamongan 18 jaring, Situbondo 10 jaring dan Pasuruan 4 jaring.

Berdasarkan catatan Diskan Jatim, jumlah produksi ikan pada 2016 mencapai 407.842,5 ton yang terdiri dari ikan tangkap laut 390.296,2 ton dan tangkap perairan umum (danau/sungai) 17.546,3 ton.

Pada 2017 hingga kuartal III, tercatat hasil produksi ikan Jatim mencapai 297.114,12 ton, yang terdiri dari ikan tangkap laut 282.069,28 ton dan ikan perairan umum 15.044,84 ton. Hasil tangkap dari 2016 ke 2017 tampak menurun, tetapi menurut Diskan Jatim penurunan pada tahun lalu lebih disebabkan oleh faktor cuaca.

Sedangkan jumlah nelayan di Jatim tercatat ada 252 ribu orang dengan total 56.692 armada perikanan dan 180.817 unit alat tangkap. (adv/yit)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular