Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPuluhan Perusahaan Perkebunan Belum Merealisasikan 20 Persen Perkebunan Masyarakat

Puluhan Perusahaan Perkebunan Belum Merealisasikan 20 Persen Perkebunan Masyarakat

TANJAB TIMUR, investigasi.today – Lebih kurang sebanyak 20 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terindikasi belum merealisasikan 20 persen perkebunan Masyarakat. Dengan begitu, Sebagian besar Perusahaan perkebunan dinilai melalaikan amanah Permentan no 98 tahun 2013.

Kepala Dinas Peternakan dan perkebunan Kabupaten Tanjabtim Rajito melalui kabid perkebunan Gunarto mengatakan dari 21 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini,

Sebagian besar perusahaan itu belum melaksanakan kewajibannya, seperti yang sudah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesai (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan yang tercamtum pada pasal 15 ayat 1.

  “Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP ,” Terangnya.

Dimana dari 21 perusahaan perkebunan tersebut, yang sudah menjalankan amanah Permentan itu hanya satu Perusahaan, yaitu PT. Metro Yakin Jaya yang mengembangkan Usahanya di Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang. 

Sedangkan 20 perusahaan lainnya belum terlihat. 

 “ Dalam permentan itu jelas, dimana pihak perusahaan tidak mendapatkan lahan untuk memfasilitasi perkebunan Masyarakat, pihak perusahaan bisa mengalihkannya dalam bentuk kerjasama dibidang angkutan kelapa sawit, UMKM, modal koperasi, dan semua kegiatan itu harus dilaporkan kepada Pemda, bila tidak dilaporkan kami tidak apa yang akan terjadi ,” Katanya.

Bilamana dalam dua tahun selepas terbitnya ijin itu semestinya pihak perusahaan sudah merealisasikan. Bila belum direalisasikan pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi. Bahkan perusahaan perkebunan yang terdapat di Tanjabtim terlama sudah hampir 35 tahun. “ Sanksinya pembinaan, hingga kepada pencabutan ijin. Dan pencabutan ijin bukan wewenang kami ,” Ucapnya.

Menurutnya, sesuai tupoksi, pihaknya sudah melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku. soalnya kita hanya bersifat pembinaan budidaya. Namun pada intinya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan itu. “ hal itu juga sudah disampaikan kepada asisten dalam setiap pertemuan ,” Tutupnya.(Budi yono).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular