Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKURIR NARKOBA JALANI SIDANG PERDANA DI (PN) SURABAYA

KURIR NARKOBA JALANI SIDANG PERDANA DI (PN) SURABAYA

Surabaya,
Investigasitop.com – Rezza Bramono Salakory bin Meck
Andrew Salakory, pemuda (26) asal Jalan Babadan Indah Surabaya. Telah di
dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Untuk dijadikan
terdakwa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu, Senen (5/6/2017).
Sidang yang beragendakan dakwaan dan
keterangan saksi, di pimpin Syifaur Rosidin.SH.MH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara
tersebut. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH, dari
Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi dari Kepolisian.
Di hadapan majelis hakim, saksi
menjelaskan kronologis perkara tersebut. Bermula dari anggota Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ditempat kost
yang terletak di Jalan Harverd 12b Komplek AURI, Kel Putat Jaya Surabaya.
Dari informasi masyarakat tersebut,
kemudian Petugas menindak lanjuti dengan mengadakan penyelidikan di area
tersebut. Kemudian pada Kamis 29 Desember 2016 sekira pukul 18,30 wib, Anggota
Satresnarkoba menggerebek rumah kost tersebut dan menangkap terdakwa.
Dari tangan terdakwa petugas
berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu – sabu
sebanyak (9) sembilan kantong plastik klip seberat total 4,711 gram yang
dimasukan kedalam Power bank warna hitam.
Dan di sembunyikan didalam sarung
bantal, masing – masing berisi (1) satu poket kecil seberat 2,00 gram, satu (1)
poket kecil seberat 1,12 gram, satu (1) poket kecil seberat 1,10 gram, satu (1)
poket kecil seberat 1,10 gram, satu (1) poket kecil seberat 0,26 gram, satu (1)
plastik klip warna putih yang di isolasi warna hitam berisi empat (4) poket
kecil berisi masing – masing seberat 0,26 – 0,26 – 0,27 – 0,28 gram.
Kemudian satu (1) bungkus plastik
berisi tablet warna putih logo “Y” sebanyak 500 butir yang menurut
terdakwa jika barang tersebut ia dapatkan dari (Agus). Akibat dari
perbuatannya, kini terdakwa dijerat undang undang sebagaimana diatur dan
diancam dalam pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara kuasa hukum yang
mendampingi terdakwa, Fariji.SH dari (LBH Lacak) belum angkat bicara, dirinya
hanya diam mendengarkan dakwaan dari JPU …(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular