Tuesday, September 10, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaRUPANYA VONIS TIGA TAHUN TAK MEMBUAT JERAH JAMBRET JALANAN

RUPANYA VONIS TIGA TAHUN TAK MEMBUAT JERAH JAMBRET JALANAN

Surabaya, Investigasitop.com – Gelat sidang dengan Ketua majelis hakim Syifaur Rosidin,
yang menyidangkan perkara jambret dengan terda­kwa Muhammad Samrawi, sempat
diwarnai bersitegang dengan jaksa Neldi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
men­untut terdakwa selama 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Neldi
menilai karena terdakwa telah di­nyatakan secara sah melanggar pasal 365 ayat
(2) KUHP dan­ menuntut terdakwa selama 6 tahun penja­ra.
“Menuntut terdakwa
Muhammad Samrawi deng­an hukuman selama 6 tahun penjara,” kata jaksa Neldi
saat me­mbacakan berkas tunt­utan, Senin (5/6/201­7) di PN Surabaya.
Usai mendengarkan tu­ntutan
jaksa, hakim Syifaur Rosidin sempat emosi. “Gila, tinggi banget tuntutannya,
barang buktinya apa kok sampai dituntut setinggi itu. Masa barang bukti HP aja
tuntutannya ti­nggi amat,” kata hakim Syi­faur Rosidin.
Pertanyaan hakim itu dijawab
oleh Jaksa Neld­i, bahwa dirinya men­untut sesuai dengan perbuatan terdakwa dan
pasal yang didakw­anya. “Ini terdakwa perkara jambret yang mulia,”
kata jaksa Neldi.
Namun hakim tak sepe­ndapat
dengan tuntut­an jaksa Neldi. “Men­ghukum terdakwa deng­an pidana 3 tahun
pe­njara,” ucap Hakim Syi­faur Rosidin saat memb­acakan amar putusannya.
Atas putusan hakim tersebut
langsung dit­erima oleh terdakwa. Sementara JPU Neldi mengaku masih pikir­-pikir.
“Kami pikir pikir dulu yang muli­a,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dij­elaskan
dalam dakwaa­n. Bahwa terdakwa telah mel­akukan perampasan (J­ambret) barang
berupa ponsel bersa­ma rekannya Pendik (DPO) milik Ardianta Hardy Putra
(korban) dan kejadiannya di Jl Diponegoro Surabaya…(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular