Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara penggelapan yang menjerat Michael Natali bin Hengky Natali (41) warga Perum Wisata Bukit Mas 2 blok F/431 Surabaya, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (07/3/2018).
Sidang yang beragendakan putusan ini di pimpin Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu yang di wakili Jaksa Linda B Karundeng dari Kejari Surabaya.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim bersepakat menghukum terdakwa selama (10) sepuluh bulan penjara, adapun putusan tersebut, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (1,6) satu tahun enam bulan, sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk memutus perkara tersebut ialah terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan dan tidak berbelit belit.
Atas putusan tersebut, langsung diterima dengan tersenyum ledar oleh terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni Denish dan Agus.s, pasalnya terdakwa sudah dapat bernapas lega karena sudah ada kepastian berapa lama terdakwa menjalani hukumanya.
Perkara tersebut bermula pada Rabu 24 Mei 2016 sekira pulul 12,00 wib, saat Yofi Nandang (Korban) sedang makan di sebuah restauran di kawasan Jalan HR.Muchammad Surabaya.
Tiba tiba ditelepon oleh terdakwa Michael untuk menawarkan barang jenis Rokok Electric dengan harga total senilai Rp 269,365,000; (Dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dalam transaksi via telepon tersebut disetujuhi oleh korban, namun terdakwa meminta uangnya dulu agar segera dikirim, karena korban dan terdakwa merupakan kawan lama korbanpun percaya dan segera mentransfer uang permintaan terdakwa sejumlah Rp 269.365.000; melalui m.banking.
Karena barang yang dipesan tak kunjung dikirim oleh terdakwa, korbanpun mencoba menanyakan kepada terdakwa, namun selalu dijawab oleh terdakwa bahwa barang akan segera dikirim tapi barang pesanan tersebut tak kunjung datang.
Karena merasa jika dirinya telah ditipu oleh terdakwa, maka akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Kantor Polisi hingga akhirnya terdakwa ditangkap untuk disidangkan dan kini terdakwa meringkuk dalam penjara.(Ml).